Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan
pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Silakan disimak dalam:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 89/PJ/2009
Dalam hal Wajib Pajak
memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengusulan WP
NE dilakukan dengan cara melampirkan
- Surat pernyataan sudah
tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud.
- Fotokopi passpor dan
kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar
negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud.
Contoh Surat Pernyataan:
Bandung,
……………………
No. :
Lamp : 1 (satu) Halaman
Hal : Permohonan status menjadi Wajib Pajak
Non Efektif
Kepada
Yth.
Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama ………………………….
Di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sugiri
Jabatan : Tukang Masak
Perusahaan :
NPWP :
Alamat :
Mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif
sebagaimana ketentuan dimaksud pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-89/PJ/2009 tanggal 14 September2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak
Non Efektif.
Kami mengajukan permohonan ini dikarenakan dalam
jangka waktu 3 tahun berturut-turut secara nyata tidak melakukan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada Point 2 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-89/PJ/2009 tentang kreteria permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Sebagai lampiran permohonan ini, kami sertakan Surat
Pernyataan sebagaimana lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-89/PJ/2009.
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat
kami,
0 comments:
Post a Comment